Kamis, 25 April 2013

Audit Belanja Barang dan Jasa


Terdapat lima asersi yang menjadi tujuan pemeriksaan belanja barang dan persediaan. Tujuan pemeriksaan tersebut adalah untuk pengujian keberadaan dan keterjadian, kelengkapan, penilaian, hak dan kewajiban serta pengungkapan. Berikut akan dijelaskan satu persatu pengujian yang dilakukan untuk asersi-asersi tersebut.

        I.            Keberadaan dan keterjadian
Tujuan dari pengujian ini adalah untuk meyakini apakah nilai persediaan yang disajikan di dalam laporan keuangan benar-benar ada dan persediaan negara benar-benar dimiliki oleh pemerintah pusat.
Pengendalian intern kunci pada pengujian ini adalah (1) adanya pemisahan fungsi dari pembuat kebijakan, pengelola persediaan, pengadaan, pembayaran kas,dan akuntansi, (2) realisasi pengadaan persediaan telah diotorisasi oleh pejabat yang berwenang, (3) pemeriksaan fisik persediaan secara reguler dan (4) otorisasi penggunaan persediaan.
Risiko yang muncul atas pengujian asersi ini, diantaranya:
§  Persediaan dianggarkan, tetapi tidak sesuai dengan kebutuhan.
§  Persediaan tidak dianggarkan.
§  Perangkapan fungsi
§  Pemisahan fungsi secara desain tetapi implementasi tidak terjadi
§  Tidak dilakukan pemeriksaan fisik barang atau pemeriksaan fisik formalitas.
§  persediaan yang dilaporkan tidak ada dokumen kepemilikannya.
§  Persediaan dikuasai pihak lain secara tidak sah.
§  Persediaan tidak dilaporkan.
Pengujian pengendalian intern dapat berupa:
§  Meneliti apakah belanja barang telah dianggarkan dan sesuai dengan kebutuhan.
§  Meneliti pemisahan fungsi realisasi pengadaan persediaan desain maupun implementasinya.
§  Meneliti secara uji petik apakah realisasi belanja barang telah diotorisasi oleh pejabat yang berwenang.
§  Meneliti apakah persediaan tersebut telah diperiksa secara fisik dengan sebenarnya.
§  Meneliti apakah persediaaan yang dilaporkan telah diinventarisasi kepemilikannya.
§  Meneliti apakah semua persediaaan yang dimiliki dikuasai untuk digunakan
Pengujian substantif yang  dapat dilakukan, diantaranya:
§  Meneliti secara uji petik pengadaan persediaan apakah telah dianggarkan dalam dokumen anggaran dan meneliti apakah telah sesuai kebutuhan.
§  Meneliti secara uji petik apakah anggaran dan realisasi belanja barang telah dibukukan dalam LRA dan Neraca.
§  Periksa fisik aset tersebut secara uji petik dan dokumen kepemilikannya dan pastikan bukan penitipan pihak lain.
§  Periksa dokumen dan catatan aset tetap/barang milik negara apakah telah dilaporkan dalam neraca.
§  Meneliti apakah terdapat perselisihan mengenai status aset.
§  Lakukan pemeriksaan fisik atas persediaan akhir yang diuji dan buat berita acara segera setelah pemeriksaan fisik.
§  Meneliti apakah ada persediaan yang sudah usang tetapi masih dicatat dan disimpan oleh auditee
§  Lakukan wawancara untuk mengetahui apakah ada barang-barang persediaan yang merupakan titipan pihak lain

      II.            Kelengkapan
Tujuan dari pengujian ini adalah untuk meyakini apakah seluruh transaksi belanja barang telah dicatat dalam LRA baik anggaran maupun realisasinya serta aset tetapnya yang relevan pada neraca dan untuk mengetahui dan meyakini bahwa Investasi telah mencakup semua transaksi pada periode pelaporan.
Risiko yang muncul atas pengujian asersi ini, diantaranya:
§  Belanja barang tidak/kurang dicatat karena tidak ada SP2D
§  Persediaan yang dipeoleh dari belanja barang yang telah direalisasikan tidak dicatat.
§  Adanya dokumen fiktif belanja barang negara.
§  Salah pencatatan (oversated dan undersated).
§  Pemalsuan dokumen transaksi belanja barang.
§  Dokumen pendukung pencatatan kurang lengkap.
§  Pengeluaran kas tidak/kurang dicatat karena tidak ada SP2D
Pengujian pengendalian intern dapat berupa:
§  Meneliti urutan nomor dan tanggal SPM, apakah telah diperoleh SP2D dan dibukukan.
§  Meneliti apakah terdapat SP2D yang belum diperoleh atas SPM yang telah dikeluarkan untuk belanja barang.
§  Meneliti apakah pencatatan belanja barang tersebut seluruhnya telah dicatat sebagai persediaan yang relevan.
§  Meneliti pencatatan penerimaan dan pengeluaran barang, periksa dokumen, dan otoritas pejabat berwenang.
Pengujian substantif yang  dapat dilakukan, diantaranya:
§  Meneliti urutan nomor dan tanggal SPM, apakah telah diperoleh SP2D dan dibukukan.
§  Meneliti apakah terdapat SP2D yang belum diperoleh atas SPM yang telah dikeluarkan untuk belanja barang.
§  Meneliti apakah pencatatan belanja barang tersebut seluruhnya telah dicatat sebagai persediaan yang relevan.
§  Tetiti pencatatan penerimaan dan pengeluaran barang, periksa dokumen, dan otoritas pejabat berwenang.
§  Meneliti urutan nomor dan tanggal SPM, apakah telah diperoleh SP2D dan dibukukan.
§  Meneliti apakah terdapat SP2D yang belum diperoleh atas SPM yang telah dikeluarkan untuk belanja barang.
§  Meneliti apakah pencatatan belanja barang tersebut seluruhnya telah dicatat sebagai persediaan yang relevan.
§  Tetiti pencatatan penerimaan dan pengeluaran barang, periksa dokumen, dan otoritas pejabat berwenang.

    III.            Penilaian
Tujuan dari pengujian ini adalah untuk meyakini apakah Transaksi belanja barang dan persediaan yang relevan telah dicatat sesuai dengan nilai yang semestinya, dan perhitungan yang tepat. Pengendalian intern kunci pada pengujian ini adalah adanya prosedur verifikasi intern atau reviu atas nilai realisasi belanja barang dan persediaan telah dilakukan dan penilaian kembali persediaan pada neraca awal /pertama kali dengan nilai wajar.
Risiko yang muncul atas pengujian asersi ini, diantaranya:
§  Anggaran dan realisasi belanja barang salah dibukukan dan dilaporkan.
§  Persediaan yang diperoleh sebelum neraca awal belum dinilai dengan nilai wajar.
Pengujian pengendalian intern dapat berupa:
§  Meneliti apakah telah dilakukan verifikasi intern atau reviu atas dokumen belanja barang dan meneliti apakah hasilnya telah ditindaklanjuti.
§  Meneliti apakah persediaan yang diperoleh sebelum neraca awal telah dinilai kembali.
Pengujian substantif yang  dapat dilakukan, diantaranya:
§  Meneliti secara uji petik (dokumen anggaran dan realisasi belanja barang apakah telah benar perhitungannya.
§  Meneliti secara uji petik atas dokumentasi persediaan terkait dengan belanja barang apakah telah benar perhitungannya.
§  Meneliti secara uji petik apakah persediaan yang dilaporkan dalam neraca telah dinilai kembali dengan nilai wajar (aset yang diperoleh sebelum neraca awal).

    IV.            Hak dan Kewajiban
Tujuan dari pengujian ini adalah untuk meyakini bahwa belanja barang direalisasikan atas persediaan yang relevan. Pengendalian intern kunci pada pengujian ini adalah pengawasan atau reviu atas belanja barang dan persediaan terkait.
Risiko yang muncul atas pengujian asersi ini, diantaranya:
§  Pengawasan intern atas aset dari belanja lemah.
§  Belanja pemeliharaan yang dapat dikapitalisasi atas aset (tidak menambah nilai aset).
§  Belanja barang direalisasikan tetapi persediaan dimiliki dan atau dikuasai oleh pihak lain secara tidak sah.
Pengujian pengendalian intern dapat dilakukan dengan:
§  Meneliti secara uji petik pengawasan atas persediaan.
§  Meneliti perjanjian penitipan oleh pihak ketiga, dokumen-dokumen pendukung dan nilai barang. Apakah ada penetapan atau proses verifikasi dan otorisasi dalam penetapan nilai persediaan.
Pengujian substantif yang  dapat dilakukan dengan meliti secara uji petik terhadap dokumen belanja barang dan persediaan, apakah terdapat aset yang dikuasai pihak lain.

      V.            Pengungkapan
Tujuan dari pengujian ini adalah untuk meyakini anggaran dan realisasi belanja barang serta persediaan telah diungkapkan secara memadai dalam laporan keuangan dan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Pengendalian intern kunci pada pengujian ini adalah pada pengawasan intern atau reviu atas klasifikasi akun  dan pengungkapan belanja barang dan persediaan telah memadai dan terdapat kebijakan akuntansi, sistem dan prosedur penyusunan laporan keuangan, serta verifikasi internal.
Risiko yang muncul atas pengujian asersi ini, diantaranya:
§  Pengawasan atau reviu atas klasifikasi dan pengungkapan lemah.
§  Klasifikasi belanja barang dan persediaaan tidak sesuai dengan SAP
§  Pengungkapan barang dan persediaan tidak dan atau kurang memadai.
§  Pengungkapan transaksi kas tidak/kurang memadai.
§  Salah saji (oversated dan understated)
§  Terdapat pencatatan persedian ganda, pencapuradukan persediaan (tidak terklasifkasi)
Pengujian pengendalian intern dapat berupa:
§  Meneliti pengawasan atau reviu atas klasifikasi dan pengungkapan atas persediaan telah dilakukan dan hasilnya memadai.
§  Meneliti apakah pengungkapan belanja barang dan persediaan dalam catatan atas laporan keuangan telah memadai (sesuai SAP).
§  Reviu kebijakan akuntansi terkait dengan penyajian saldo persediaan dan telaah kesesuaiannya dengan standar akuntansi pemerintah.
§  Reviu pelaksanaan penyusunan laporan dan verifikasi internal untuk memastikan bahwa pengungkapan atas penyajian saldo persediaan telah memadai (sesuai SAP)
§  Meneliti apakah persediaan yang diperoleh dicatat dengan menggunakan identifikasi yang memadai.
§  Meneliti apakah terdapat prosedur untuk persediaan yang rusak, kedaluarsa dan hilang dan dapatkan dokumen pencatatan atas kondisi persediaan tersebut.
Pengujian substantif yang  dapat dilakukan, diantaranya:
§  Meneliti klasifikasi akun belanja barang dan persediaan pada laporan keuangan apakah telah sesuai denfgan SAP.
§  Meneliti secara uji petik dokumentasi belanja barang dan persediaan khususnya terhadap kondisi dan status aset apakah telah diungkapkan secara mamadai dalam catatan atas laporan keuangan.
§  Meneliti apakah seluruh penyajian dan pengungkapan saldo persediaan di neraca telah memadai.
§  Dalam pemeriksaan fisik atas persediaan akhir, inventarisir jumlah persediaan yang rusak, kadaluarsa dan hilang.
§  Bandingkan dengan catatan persediaan yang ada

Tidak ada komentar:

Posting Komentar