Terdapat lima asersi yang menjadi tujuan pemeriksaan belanja barang
dan persediaan. Tujuan pemeriksaan tersebut adalah untuk pengujian keberadaan
dan keterjadian, kelengkapan, penilaian, hak dan kewajiban serta pengungkapan.
Berikut akan dijelaskan satu persatu pengujian yang dilakukan untuk
asersi-asersi tersebut.
I.
Keberadaan
dan keterjadian
Tujuan dari pengujian ini adalah
untuk meyakini apakah nilai persediaan yang disajikan di dalam laporan keuangan
benar-benar ada dan persediaan negara benar-benar dimiliki oleh pemerintah
pusat.
Pengendalian intern kunci pada pengujian
ini adalah (1) adanya pemisahan fungsi dari pembuat kebijakan, pengelola
persediaan, pengadaan, pembayaran kas,dan akuntansi, (2) realisasi pengadaan
persediaan telah diotorisasi oleh pejabat yang berwenang, (3) pemeriksaan fisik
persediaan secara reguler dan (4) otorisasi penggunaan persediaan.
Risiko yang muncul
atas pengujian asersi ini, diantaranya:
§
Persediaan dianggarkan, tetapi tidak sesuai
dengan kebutuhan.
§
Persediaan tidak dianggarkan.
§
Perangkapan fungsi
§
Pemisahan fungsi secara desain tetapi
implementasi tidak terjadi
§
Tidak dilakukan pemeriksaan fisik barang atau pemeriksaan
fisik formalitas.
§
persediaan yang dilaporkan tidak ada dokumen
kepemilikannya.
§
Persediaan dikuasai pihak lain secara tidak sah.
§
Persediaan tidak dilaporkan.
Pengujian pengendalian intern
dapat berupa:
§
Meneliti apakah belanja barang telah dianggarkan
dan sesuai dengan kebutuhan.
§
Meneliti pemisahan fungsi realisasi pengadaan
persediaan desain maupun implementasinya.
§
Meneliti secara uji petik apakah realisasi
belanja barang telah diotorisasi oleh pejabat yang berwenang.
§
Meneliti apakah persediaan tersebut telah
diperiksa secara fisik dengan sebenarnya.
§
Meneliti apakah persediaaan yang dilaporkan
telah diinventarisasi kepemilikannya.
§
Meneliti apakah semua persediaaan yang dimiliki
dikuasai untuk digunakan
Pengujian
substantif yang dapat dilakukan, diantaranya:
§
Meneliti secara uji petik pengadaan persediaan
apakah telah dianggarkan dalam dokumen anggaran dan meneliti apakah telah
sesuai kebutuhan.
§
Meneliti secara uji petik apakah anggaran dan
realisasi belanja barang telah dibukukan dalam LRA dan Neraca.
§
Periksa fisik aset tersebut secara uji petik dan
dokumen kepemilikannya dan pastikan bukan penitipan pihak lain.
§
Periksa dokumen dan catatan aset tetap/barang
milik negara apakah telah dilaporkan dalam neraca.
§
Meneliti apakah terdapat perselisihan mengenai
status aset.
§
Lakukan pemeriksaan fisik atas persediaan akhir
yang diuji dan buat berita acara segera setelah pemeriksaan fisik.
§
Meneliti apakah ada persediaan yang sudah usang
tetapi masih dicatat dan disimpan oleh auditee
§
Lakukan wawancara untuk mengetahui apakah ada
barang-barang persediaan yang merupakan titipan pihak lain
II.
Kelengkapan
Tujuan dari pengujian ini adalah
untuk meyakini apakah seluruh transaksi belanja barang telah dicatat dalam LRA
baik anggaran maupun realisasinya serta aset tetapnya yang relevan pada neraca
dan untuk mengetahui dan meyakini bahwa Investasi telah mencakup semua
transaksi pada periode pelaporan.
Risiko yang muncul atas
pengujian asersi ini, diantaranya:
§
Belanja barang tidak/kurang dicatat karena tidak
ada SP2D
§
Persediaan yang dipeoleh dari belanja barang
yang telah direalisasikan tidak dicatat.
§
Adanya dokumen fiktif belanja barang negara.
§
Salah pencatatan (oversated dan undersated).
§
Pemalsuan dokumen transaksi belanja barang.
§
Dokumen pendukung pencatatan kurang lengkap.
§
Pengeluaran kas tidak/kurang dicatat karena
tidak ada SP2D
Pengujian pengendalian intern
dapat berupa:
§
Meneliti urutan nomor dan tanggal SPM, apakah
telah diperoleh SP2D dan dibukukan.
§
Meneliti apakah terdapat SP2D yang belum
diperoleh atas SPM yang telah dikeluarkan untuk belanja barang.
§
Meneliti apakah pencatatan belanja barang
tersebut seluruhnya telah dicatat sebagai persediaan yang relevan.
§
Meneliti pencatatan penerimaan dan pengeluaran
barang, periksa dokumen, dan otoritas pejabat berwenang.
Pengujian
substantif yang dapat dilakukan,
diantaranya:
§
Meneliti urutan nomor dan tanggal SPM, apakah
telah diperoleh SP2D dan dibukukan.
§
Meneliti apakah terdapat SP2D yang belum
diperoleh atas SPM yang telah dikeluarkan untuk belanja barang.
§
Meneliti apakah pencatatan belanja barang
tersebut seluruhnya telah dicatat sebagai persediaan yang relevan.
§
Tetiti pencatatan penerimaan dan pengeluaran
barang, periksa dokumen, dan otoritas pejabat berwenang.
§
Meneliti urutan nomor dan tanggal SPM, apakah
telah diperoleh SP2D dan dibukukan.
§
Meneliti apakah terdapat SP2D yang belum
diperoleh atas SPM yang telah dikeluarkan untuk belanja barang.
§
Meneliti apakah pencatatan belanja barang
tersebut seluruhnya telah dicatat sebagai persediaan yang relevan.
§
Tetiti pencatatan penerimaan dan pengeluaran
barang, periksa dokumen, dan otoritas pejabat berwenang.
III.
Penilaian
Tujuan dari
pengujian ini adalah untuk meyakini apakah Transaksi belanja barang dan
persediaan yang relevan telah dicatat sesuai dengan nilai yang semestinya, dan
perhitungan yang tepat. Pengendalian intern kunci pada pengujian ini adalah adanya
prosedur verifikasi intern atau reviu atas nilai realisasi belanja barang dan
persediaan telah dilakukan dan penilaian kembali persediaan pada neraca awal
/pertama kali dengan nilai wajar.
Risiko yang
muncul atas pengujian asersi ini, diantaranya:
§
Anggaran dan realisasi belanja barang salah
dibukukan dan dilaporkan.
§
Persediaan yang diperoleh sebelum neraca awal
belum dinilai dengan nilai wajar.
Pengujian
pengendalian intern dapat berupa:
§
Meneliti apakah telah dilakukan verifikasi
intern atau reviu atas dokumen belanja barang dan meneliti apakah hasilnya
telah ditindaklanjuti.
§
Meneliti apakah persediaan yang diperoleh
sebelum neraca awal telah dinilai kembali.
Pengujian
substantif yang dapat dilakukan,
diantaranya:
§
Meneliti secara uji petik (dokumen anggaran dan
realisasi belanja barang apakah telah benar perhitungannya.
§
Meneliti secara uji petik atas dokumentasi
persediaan terkait dengan belanja barang apakah telah benar perhitungannya.
§
Meneliti secara uji petik apakah persediaan yang
dilaporkan dalam neraca telah dinilai kembali dengan nilai wajar (aset yang
diperoleh sebelum neraca awal).
IV.
Hak
dan Kewajiban
Tujuan dari
pengujian ini adalah untuk meyakini bahwa belanja barang direalisasikan atas
persediaan yang relevan. Pengendalian intern kunci pada pengujian ini adalah pengawasan
atau reviu atas belanja barang dan persediaan terkait.
Risiko yang
muncul atas pengujian asersi ini, diantaranya:
§
Pengawasan intern atas aset dari belanja lemah.
§
Belanja pemeliharaan yang dapat dikapitalisasi
atas aset (tidak menambah nilai aset).
§
Belanja barang direalisasikan tetapi persediaan
dimiliki dan atau dikuasai oleh pihak lain secara tidak sah.
Pengujian pengendalian
intern dapat dilakukan dengan:
§
Meneliti secara uji petik pengawasan atas
persediaan.
§
Meneliti perjanjian penitipan oleh pihak ketiga,
dokumen-dokumen pendukung dan nilai barang. Apakah ada penetapan atau proses
verifikasi dan otorisasi dalam penetapan nilai persediaan.
Pengujian
substantif yang dapat dilakukan dengan meliti
secara uji petik terhadap dokumen belanja barang dan persediaan, apakah
terdapat aset yang dikuasai pihak lain.
V.
Pengungkapan
Tujuan dari
pengujian ini adalah untuk meyakini anggaran dan realisasi belanja barang serta
persediaan telah diungkapkan secara memadai dalam laporan keuangan dan sesuai
dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Pengendalian intern kunci pada
pengujian ini adalah pada pengawasan intern atau reviu atas klasifikasi
akun dan pengungkapan belanja barang dan
persediaan telah memadai dan terdapat kebijakan akuntansi, sistem dan prosedur
penyusunan laporan keuangan, serta verifikasi internal.
Risiko yang
muncul atas pengujian asersi ini, diantaranya:
§
Pengawasan atau reviu atas klasifikasi dan
pengungkapan lemah.
§
Klasifikasi belanja barang dan persediaaan tidak
sesuai dengan SAP
§
Pengungkapan barang dan persediaan tidak dan
atau kurang memadai.
§
Pengungkapan transaksi kas tidak/kurang memadai.
§
Salah saji (oversated dan understated)
§
Terdapat pencatatan persedian ganda,
pencapuradukan persediaan (tidak terklasifkasi)
Pengujian
pengendalian intern dapat berupa:
§
Meneliti pengawasan atau reviu atas klasifikasi
dan pengungkapan atas persediaan telah dilakukan dan hasilnya memadai.
§
Meneliti apakah pengungkapan belanja barang dan
persediaan dalam catatan atas laporan keuangan telah memadai (sesuai SAP).
§
Reviu kebijakan akuntansi terkait dengan
penyajian saldo persediaan dan telaah kesesuaiannya dengan standar akuntansi
pemerintah.
§
Reviu pelaksanaan penyusunan laporan dan
verifikasi internal untuk memastikan bahwa pengungkapan atas penyajian saldo
persediaan telah memadai (sesuai SAP)
§
Meneliti apakah persediaan yang diperoleh
dicatat dengan menggunakan identifikasi yang memadai.
§
Meneliti apakah terdapat prosedur untuk
persediaan yang rusak, kedaluarsa dan hilang dan dapatkan dokumen pencatatan
atas kondisi persediaan tersebut.
Pengujian
substantif yang dapat dilakukan,
diantaranya:
§
Meneliti klasifikasi akun belanja barang dan
persediaan pada laporan keuangan apakah telah sesuai denfgan SAP.
§
Meneliti secara uji petik dokumentasi belanja
barang dan persediaan khususnya terhadap kondisi dan status aset apakah telah
diungkapkan secara mamadai dalam catatan atas laporan keuangan.
§
Meneliti apakah seluruh penyajian dan
pengungkapan saldo persediaan di neraca telah memadai.
§
Dalam pemeriksaan fisik atas persediaan akhir,
inventarisir jumlah persediaan yang rusak, kadaluarsa dan hilang.
§
Bandingkan dengan catatan persediaan yang ada